Kamis, 19 Juni 2008

ETIOLOGI KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA API OLEH ANGGOTA POLRI

Dengan maksud untuk mengetahui mengetahui penerapan penggunaan senjata api menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia, penyebab terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, sanksi yang diterapkan kepada oknum Polri pelaku penyalahgunaan senjata api dan upaya Polri dalam menanggulangi terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri baik dengan upaya preventif maupun dengan upaya represif yang kesemuanya itu akan penulis buat dalam laporan yang berbentuk skripsi dengan judul ” ETIOLOGI KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA API OLEH ANGGOTA POLRI ”. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang penyebab terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri . Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis menggunakan metode yuridis sosiologis. Penerapan penggunaan senjata api menurut hukum positif di Indonesia dianggap sebagai tindakan yang ekstrem. Penyebab penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri adalah karena labilnya emosi anggota Polri yang disebabkan belum matang usianya dan karena kurangnya kedisiplinan anggota Polri dalam menyimpan dan mengamankan senjata apinya. Terhadap anggota Polri pelaku penyalahgunaan senjata api dapat diterapkan sanksi pidana dan sanksi disiplin Polri. Keberadaan atau dikenakannya sanksi disiplin Polri tersebut adalah tidak menghapuskan sanksi pidananya. Upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri adalah dengan menggunakan upaya preventif/pencegahan dan upara represif/penindakan. Upaya preventif dilakukan dengan cara memperketat psikotes dan tes mental hak memegang senjata api (senpi), tidak mengijinkan anggota yang bermasalah pribadi, keluarga atau kedinasan untuk pinjam pakai senjata api serta segera menarik senjata api yang berada di tangan anggota yang menunjukkan perubahan perilaku, sedang mempunyai masalah maupun yang melakukan pelanggaran disiplin. Sedangkan upaya represif dilakukan dengan cara melaksanakan pemeriksaan terhadap anggota Polri pemegang senjata api, melakukan pengecekan prosedur pemberian surat ijin pemegangan senjata api oleh anggota Polri, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri.

Tidak ada komentar: